Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/runcloud/webapps/mediapopulercom/wp-includes/functions.php on line 6114
Aplikasi SIM Online, Daftar Dan Perpanjang SIM Bisa Lewat HP

Aplikasi SIM Online, Daftar Dan Perpanjang SIM Bisa Lewat HP

Kini, membuat SIM atau memperpanjang sudah dapat dilakukan secara online.

Tanpa perlu antre, Anda bisa mendaftar atau memperpanjang SIM cuma lewat HP di rumah saja.

Karena sekarang sudah ada sebuah aplikasi yang bernama SINAR atau Digital Korlantas POLRI.

SINAR merupakan aplikasi yang dirilis secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.

Baik untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, dari mulai SIM A hingga SIM C.

Anda cukup menginstal aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.

Jadi, semua perangkat pun bisa mengakses aplikasi ini.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar atau memperpanjang SIM A atau SIM C secara online, yuk simak tutorial berikut ini!

Daftar dan Perpanjang SIM Secara Online

Jika Anda ingin mengurus SIM secara online, baik membuat SIM atau memperpanjang, Anda perlu menginstal aplikasi SINAR terlebih dahulu.

Untuk tutorial dan download, Anda bisa KLIK DI SINI.

Pembayaran adminstrasinya sendiri dalam pembuatan dan perpanjang SIM bisa via transfer ATM, m-Banking, maupun Internet Banking.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran yang menyediakan virtual account (VA).

Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM A/C

Sebelum Anda memulai proses pembuatan atau perpanjang SIM, alangkah baiknya Anda mengetahui biaya administrasi yang perlu Anda siapkan.

Setiap layanan dan jenis SIM tentu membutuhkan biaya yang berbeda-beda.

Biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru.

Biasanya, biaya pembuatan SIM baru lebih mahal ketimbang memperpanjang SIM lama.

Biaya perpanjang SIM dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.

***

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika ingin mengurus SIM secara online, baik membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM lama.

Untuk tutorial lebih lengkap dan link download aplikasi SINAR, Anda bisa KLIK DI SINI.

 

Leave a Comment