Tutorial Daftar & Perpanjang SIM Secara Online

Sekarang, mengurus SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi ini dapat diunduh di smartphone Anda, baik dari Google Play Store maupun App Store.

Dengan aplikasi ini, Anda jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor SATPAS dan mengantre untuk membuat atau perpanjang SIM.

Bahkan, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda.

Penasaran bagaimana cara daftar & perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Yuk, simak saja tutorial berikut ini!

Cara Buat SIM Online

Mengutip langsung dari situs Digital Korlantas, pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Adapun panduannya adalah sebagai berikut:

1. Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Verifikasi dengan nomor HP serta data-data yang diperlukan.

3. Siapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan.

4. Klik menu SIM lalu klik Pendaftaran SIM.

5. Lakukan pengisian data yang diperlukan.

6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru dengan metode yang tersedia.

7. Selesaikan ujian teori SIM secara online.

8. Jika Anda berhasil lulus, tentukan tanggal untuk ujian praktek di SATPAS.

9. SIM baru bisa diambil setelah lulus ujian praktek.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kunjungi di situs resmi Digital Korlantas: digitalkorlantas.id/sim.

Cara Perpanjang SIM Online

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM lama, caranya tidak jauh berbeda dengan pendaftaran SIM baru.

Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi yang sama, Digital Korlantas POLRI.

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Verifikasi nomor HP dan masukkan data-data yang diperlukan.

3. Siapkan dulu dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

4. Klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.

5. Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan.

6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM dengan metode yang ada.

7. Pihak SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

8. Jika data-data dan dokumen valid, maka SIM baru akan dicetak.

9. SIM lalu dikirim ke alamat Anda.

Untuk penjelasan lebih rinci, Anda dapat kunjungi situs resmi Digital Korlantas: digitalkorlantas.id/sim.

***

Nah, itulah tutorial cara membuat & memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Leave a Comment