Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/runcloud/webapps/mediapopulercom/wp-includes/functions.php on line 6114
Disarpus Lumajang dalam Membangun Literasi Masyarakat

Disarpus Lumajang dalam Membangun Literasi Masyarakat

Disarpus Lumajang

MEDIAPOPULER.com – Disarpus Lumajang memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kabupaten Lumajang. Adapun tugas dan fungsi yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
  2. Membina dan mengembangkan kelembagaan perpustakaan dan kearsipan
  3. Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kabupaten Lumajang
  4. Menyediakan informasi dan layanan perpustakaan dan kearsipan bagi masyarakat

Layanan Perpustakaan Disarpus Lumajang

Beberapa layanan perpustakaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, di antaranya adalah:

  1. Peminjaman Buku: Masyarakat dapat meminjam buku atau membacanya perpustakaan di perpustakaan Disarpus Lumajang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Referensi Online: Disarpus Lumajang menyediakan akses ke berbagai sumber informasi online yang dapat diakses oleh masyarakat.
  3. Kegiatan Literasi: Disarpus Lumajang juga mengadakan berbagai kegiatan literasi seperti diskusi buku, pelatihan literasi, dan lain sebagainya.

Kearsipan di Disarpus Lumajang

Selain perpustakaan, Disarpus Lumajang juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola kearsipan di wilayah Kabupaten Lumajang. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Disarpus Lumajang dalam mengelola kearsipan adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola dan merawat dokumen arsip yang diterima dari instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Lumajang
  2. Menyediakan layanan informasi arsip bagi masyarakat yang membutuhkan
  3. Mengevaluasi dan memperbarui kebijakan teknis dalam pengelolaan arsip di wilayah Kabupaten Lumajang

Kontribusi dalam Membangun Literasi Masyarakat

Dengan tugas dan fungsinya yang berperan dalam mengelola dan mengembangkan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kabupaten Lumajang, Disarpus Lumajang dapat memberikan kontribusi yang besar dalam membantu meningkatkan literasi masyarakat. Melalui layanan perpustakaan dan kegiatan literasi yang diselenggarakan, membantu masyarakat untuk memperoleh informasi dan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam. Selain itu, kegiatan literasi yang juga dapat menjadi ajang untuk meningkatkan minat baca dan menumbuhkan kebiasaan membaca pada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan arsip yang dilakukan oleh Disarpus Lumajang juga memiliki peran penting dalam membantu memperkuat identitas budaya dan sejarah wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan mengelola dan merawat dokumen arsip yang diterima, dapat membantu menjaga keaslian dan keaslian dokumen sejarah yang dimiliki oleh wilayah ini. Hal ini juga dapat menjadi bahan referensi bagi para peneliti dan pelajar yang ingin memperoleh informasi mengenai sejarah dan budaya wilayah Lumajang.

Inovasi dalam Membangun Literasi Masyarakat

Disarpus Lumajang juga terus mengembangkan inovasi dan teknologi dalam pengelolaan perpustakaan dan kearsipan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah pengembangan sistem manajemen perpustakaan dan kearsipan berbasis teknologi informasi. Dengan adanya sistem manajemen perpustakaan dan kearsipan ini, pengunjung dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai buku dan arsip yang tersedia di perpustakaan dan kearsipan.

Selain itu, Disarpus Lumajang juga mengembangkan program literasi digital yang dilakukan secara online. Program ini menyediakan berbagai informasi dan referensi tentang literasi yang dapat diakses secara online. Hal ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan atau keterbatasan waktu untuk mengunjungi perpustakaan secara langsung.

Lokasi Disarpus Lumajang Perpustakaan Mula Marulung

 

Lokasi Disarpus Lumajang terletak di alamat: Jl. Alun-Alun Selatan No.1, Ditotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316

Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, layanan permohonan informasi dapat dilayani mulai pukul 08.00 pagi hingga 15.30 sore. Terdapat waktu istirahat, shalat, dan makan pada pukul 12.00 siang hingga 13.00 siang. Sedangkan pada hari Jumat, layanan permohonan informasi hanya dapat dilayani mulai pukul 08.00 pagi hingga 11.00 pagi.

Mekanisme permohonan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi harus datang ke Desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi publik yang disediakan. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP dan pengguna informasi.
  2. Petugas akan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi setelah formulir telah diisi dan diserahkan.
  3. Setelah formulir permintaan informasi publik ditandatangani oleh pemohon, petugas akan memproses permintaan informasi sesuai dengan yang diminta.
  4. Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Namun, jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh PPID Pembantu, petugas akan memberikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Setelah informasi diberikan, petugas akan memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi.

Jangka waktu penyelesaian permintaan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut:

  1. Proses penyelesaian permintaan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID Pembantu akan memberikan pernyataan ke pemohon info public berkenaan apa info yang disuruh ada di bawah kepenguasaannya atau mungkin tidak. Jika diperlukan, PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu penyelesaian permintaan selama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Penyampaian, pendistribusian, atau penyerahan informasi publik kepada pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos.

Disarpus Lumajang memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memperkuat literasi masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.