Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/runcloud/webapps/mediapopulercom/wp-includes/functions.php on line 6114
Polsek Pasirian: Pengedar Sabu Terjaring di Warung Desa Pasirian!

Polsek Pasirian: Pengedar Sabu Terjaring di Warung Desa Pasirian!

Lumajang, MEDIAPOPULER.com – Polsek Pasirian di Kabupaten Lumajang menunjukkan keberhasilannya dalam operasi penangkapan narkotika dengan mengamankan pengedar sabu berinisial AAL di sebuah warung di Desa Pasirian. Dibawah kepemimpinan Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto, tim berhasil mengungkap kasus ini bersama dengan anggotanya.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah Pasirian, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil usaha ini mengarah pada penangkapan seorang tersangka dengan inisial AAL, seorang warga Desa Condro, yang berhasil diamankan di dalam sebuah warung.

Baca Juga : Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS

Pada hari Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto, mengungkapkan “bahwa melalui upaya penyelidikan intensif, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan penduduk Desa Condro di sebuah warung.” Ujarnya

Dalam rangka penangkapan tersebut, penggeledahan di lokasi berujung pada penemuan signifikan. Sebuah plastik klip kecil mengandung serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu ditemukan dengan berat 1,80 gram. Selain itu, dalam situasi yang sama, petugas juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu yang lengkap dan pipet kaca yang berisi sisa pembakaran narkotika jenis yang sama.

Agus juga mengungkapkan “bahwa pihaknya berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang tersusun secara terangkai, bersama dengan pipet kaca yang mengandung sisa pembakaran narkotika jenis sabu.” Pungkasnya

Tersangka siap menghadapi hukuman sesuai pasal yang berlaku setelah tertangkap dengan barang bukti terkait narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum dalam kasus ini. Pihak berwenang telah mengamankan tersangka berserta barang bukti yang sah guna melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang. (MP)

“Dapatkan update media berita pilhan lainnya dari MEDIAPOPULER.com silahkan kunjungi Google News untuk melihat informasi lainnya.”